Acara haul sudah merupakan upacara ritual seremonial yang biasa
dilakukan oleh umumnya masyarakat Indonesia untuk memperingati hari
kematian seseorang. Awalnya, acara ini biasanya diselenggarakan setelah
proses penguburan, kemudian berlanjut setiap hari sampai hari ke-7. Lalu
diselenggarakan lagi pada hari ke-40 dan ke-100. Untuk selanjutnya
acara tersebut diadakan tiap tahun di hari kematian si mayit atau yang
masyhur dikenal dengan “haul” yang berarti “tahun” dalam bahasa Arab.
Perayaan haul dengan berbagai variasi acaranya cukup memukau banyak kalangan, dihadiri oleh para tokoh agama dan petinggi daerah. Masyarakat pun berjubel-jubel antusias menghadirinya dengan berbagai macam keyakinan dan tujuan hingga tanpa disadari acara ini seakan menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya diasingkan dari masyarakat. Bahkan, lebih jauh lagi, acara tersebut seolah-olah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah atau wajib dikerjakan, dan sebaliknya bid’ah dan salah bila ditinggalkan.
Hal yang sangat mengherankan adalah kurangnya usaha banyak orang untuk
Perayaan haul dengan berbagai variasi acaranya cukup memukau banyak kalangan, dihadiri oleh para tokoh agama dan petinggi daerah. Masyarakat pun berjubel-jubel antusias menghadirinya dengan berbagai macam keyakinan dan tujuan hingga tanpa disadari acara ini seakan menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya diasingkan dari masyarakat. Bahkan, lebih jauh lagi, acara tersebut seolah-olah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah atau wajib dikerjakan, dan sebaliknya bid’ah dan salah bila ditinggalkan.
Hal yang sangat mengherankan adalah kurangnya usaha banyak orang untuk